skymasters.biz – Pengemudi yang arogan dan sembrono di pintu masuk kejahatan.

Pasal berlapis jelas menanti para pelaku aksi ini.

Demikian kata Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.

“Pengemudi yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan merupakan pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda serta dapat dijerat dengan berbagai pasal,” ujar Budiyanto dalam keterangan resmi, (14/2/23).

Budiyanto mengatakan pengemudi ugal-ugalan yang berpotensi membahayakan nyawa dapat dijerat sebagai saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda maksimal Rp3.000.000.

Pengemudi yang ugal-ugalan juga melanggar ketentuan mengenai rambu, pergerakan lalu lintas dan batas kecepatan maksimal.

Toyota Kijang Innova yang sama bertindak angkuh mengemis di jalan menggunakan kipas dan lampunya, mulai dari plat biasa L 1642 WR kemudian mengganti plat resmi polisi 117-X.

IG/@billgore

Toyota Kijang Innova yang sama bertindak angkuh mengemis di jalan menggunakan kipas dan lampunya, mulai dari plat biasa L 1642 WR kemudian mengganti plat resmi polisi 117-X.

“Pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1, dipidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata Budiyanto.

Sementara itu, pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 287 ayat 3 diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

“Kemudian pelanggaran batas kecepatan maksimal diatur dalam Pasal 287 ayat 5, yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata Budiyanto.

Baca juga: Terlibat Kecelakaan dan Sengaja Tidak Menolong, Masuk Tindak Pidana

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/14/112200615/ancaman-pasal-berlapis-pengemudi-ugal-ugalan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *