skymasters.biz – Implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tidak hanya meningkatkan disiplin dan kesadaran hukum jalan.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ETLE juga bermanfaat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh petugas di lapangan.
Oleh karena itu, pengembangan dan penambahan perangkat ETLE diharapkan dapat membantu tugas kepolisian seperti mengungkap kemacetan dan deteksi dini atau mengantisipasi aktivitas masyarakat.
“Selain itu, penggunaan ETLE juga mendukung tugas lintas fungsi Polri antara lain Investigasi dan Intelkam. Dimana fungsi ini berperan dalam bidang operasional,” jelas Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, data yang diperoleh dari ETLE bisa disinkronkan dengan daftar pencarian orang (DPO) dan daftar barang pencarian (DPB).
“Teknologi ETLE juga dapat digunakan untuk mengungkap kejahatan antara lain pencurian dan kekerasan (cura), pencurian sepeda motor (curanmor), tawuran antar kelompok remaja dan lain-lain,” ujarnya.
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, data dari ETLE juga bisa disinkronkan dengan data dari surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Ini akan membuat pelaku merekam perilaku mengemudinya.
Sejak ETLE diluncurkan pada 2017 hingga 2022, setidaknya ada penurunan biaya pelanggaran sebesar 8,8 persen.
“Awalnya peluncuran mencapai 21,4 persen, turun menjadi 12,6 persen,” katanya.