skymasters.biz – Untuk menghindari pungutan liar petugas parkir, diberlakukan parkir elektronik di Semarang.
Aturan ini akan diberlakukan mulai Februari 2022.
Setiap tahun jumlahnya bertambah untuk menyesuaikan dengan padatnya kegiatan ekonomi di Semarang.
Dinas Perhubungan Kota Semarang menyebut hingga awal 2023 akan ada 550 lokasi parkir elektronik yang tersebar di beberapa jalan protokol.
“Dalam setahun penerapan parkir elektronik akan ada 550 lokasi parkir. Tahun ini kita tambah lagi,” kata Kepala Parkir Dinas Angkutan Kota Semarang, Agung Nurul Falaq Adi Wibowo (17/2/2023).
Tarif parkir yang dikenakan pada sistem ini sesuai dengan Perwal No. 70 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir di Jalan Umum, Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.
Dalam pelaksanaannya, Dishub terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan tempat parkir elektronik di Semarang tidak disalahgunakan.
Menurut Agung, evaluasi parkir elektronik dilakukan dengan memberikan pendampingan dan pelatihan kepada juru parkir (jukir) di Semarang.
“Awalnya pelaksanaan dilakukan di 34 titik, yakni di Jalan MT Haryono dan Jalan Wachid Hasyim. Jika ada kecurangan atau kecurigaan, kami akan mengambil tindakan,” katanya.
“Hukumannya, petugas yang tidak menerapkan parkir elektronik akan langsung dipecat,” tambah Agung.