skymasters.biz – Diketahui, tilang elektronik yang telah diterapkan di 34 Polda dan 119 Polres berhasil menahan total 42.852.990 kendaraan.

Dari pelanggar tersebut, hanya 268.216 yang membayar denda

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan ada 1.716.453 kendaraan.

“Data tersebut sudah diverifikasi petugas bagian belakang dan sudah diteruskan berupa pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan,” jelasnya.

Polri menyebutkan, sebanyak 636.239 kendaraan dipastikan melakukan pelanggaran di jalan raya dan 268.216 kendaraan telah membayar denda pelanggaran melalui formulir tilang yang disediakan.

Ia mengatakan, proses pengiriman surat konfirmasi pelanggaran terkendala alamat yang tidak valid.

“Kemudian ada 636.239 pelanggaran data yang dikonfirmasi. Proses verifikasi terkendala alamat pemilik kendaraan yang tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat verifikasi tersebut,” lanjutnya.

Irjen Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE dilakukan untuk mengurangi interaksi langsung antara pejabat dengan pelaku agar tidak terjadi korupsi.

Dikatakannya, pelanggar bisa melakukan verifikasi melalui web service atau datang langsung ke kantor pos untuk mendapatkan kode pembayaran tiket.

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Ini bertujuan untuk mengurangi korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *